Bacok Rekannya, Pria Ini Ditangkap Polisi di Malra

AMBON, MalukuTerkini.com – Tak butuh waktu lama, personel Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku pembacokan di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra berinisial PO.
PO menganiaya rekannya berinisial TAK menggunakan senjata tajam jenis parang setelah keduanya sempat beradu mulut usai mengkonsumsi minuman keras sopi pada Senin (28/4/2025) pukul 05.50 WIT. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka berat di tangan.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy mengaku pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Desa/Ohoi Ngilngof, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, kasus penganiayaan dimaksud terjadi setelah pelaku dan korban adu mulut. Keduanya diduga dalam keadaan mabuk.
"Terduga pelaku membacok menggunakan parang ke arah tubuh korban. Namun korban langsung menangkis sehingga parang mengenai tangan kanan," kata Kapolres dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (30/4/2025).
Akibat mengalami luka serius pada tangan kanannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, Langgur untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Peristiwa pembacokan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Malra. Setelah menerima laporan polisi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra langsung menyikapinya dengan melakukan profiling.
"Tim Opsnal langsung mendatangi TKP saat menerima laporan warga. Sejumlah saksi kemudian diperiksa dan mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah warga di Ohoi Ngilngof.
"Tim opsnal dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku yang melarikan di Desa Ngilngof dalam waktu 1x24 Jam," jelasnya.
Usai diamankan tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Malra untuk dimintai pertanggung jawaban hukum terkait tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun.
Kapolres mengimbau semua kelompok pemuda untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang merupakan salah satu akar permasalahan utama terkait konflik di Malra dan tidak terprovokasi atas kejadian tersebut serta mempercayakan seluruh proses penanganannya kepada Polri.
"Kami mengimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Evav yang kita cintai bersama," ujarnya. (MT-04)
Komentar