Sekilas Info

BPK Beri Opini WTP, Ini Kata Wali Kota Tual

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kota Tual tahun  anggaran 2024.

Opini WTP yang diberikan oleh BPK Provinsi Maluku merupakan kali ketujuh tahun anggaran berjalan.

Penyerahan dilakukan. Selasa (27/5/2025)  dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto di aula lantai III Kantor BPK Maluku diterima oleh Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dan pimpinan DPRD Kota Tual.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto menjelaskan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun  ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kota Tual Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain: Kelebihan pembayaran atas belanja jasa tenaga ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta belanja jasa,  tenaga keamanan pada  Satuan Polisi Pamong Praja yang tidak sesuai ketentuan;   Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada 23 Paket  Pekerjaan di Empat OPD; dan  Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan potensi risiko penyalahgunaan, pemanfaatan, dan penilaian aset.

Kendati demikian, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Tual Tahun 2024.

"Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tual. WTP ini merupakan pencapaian tujuh kali berturut-turut dari Pemda Tual," jelas Haryanto.

Secara terpisah, Wali Kota Tual  Akhmad Yani Renuat kepada wartawan mengatakan, selama ini jaringan fungsi kerja  untuk melakukan pengelolaan keuangan dan aset daerah telah diperiksa oleh BPK, dievaluasi oleh BPK dalam pemeriksaan reguler selama satu tahun 2024 maka di tahun ini  telah memperoleh predikat wajib tanpa pengecualian dan ada beberapa daerah yang juga masih mendapat  WTP.

"Kita bersyukur WTP ini yang ketujuh kali dan ini kan berkat keberhasilan daripada semua unsur yang melakukan pengelolaan keuangan daerah, secara tertanggung jawab,  penggunaan anggaran lebih efisien dan saya kira tidak ada masalah pelanggaran administrasi dan lain-lain itu pun sangat rendah sama sekali, sehingga dengan kriteria yang ada oleh BPK kami telah memperoleh predikat wajib tanpa pengecualian wajar tanpa pengecualian," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!