Provokator Konflik Antar Warga di Malra Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel gabungan Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Kompleks Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, yang terjadi 16 Maret 2025 lalu.
Provokator yang berhasil ditangkap berinisial Y.IK Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.
Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
"Saat dilakukan penyergapan, YIK sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Malra,” jelas Kapolres Malra AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, YIK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe.
“Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," ungkapnya.
Akibat penghasutan tersebut, katanya, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga tewas dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.
"Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," kata Kapolres.
Tersangka YIK telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.
"Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," jelasnya.
Polres Malra menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal.
"Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Malra akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tandas Kapolres. (MT-04)
Komentar