AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Eergi tahun anggaran 2020–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (12/12/2025).
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan nomor register perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, bersama dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu dan Agus Hairullah.
Selain Fatlolon, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Johanna Joice Julita Lololuan (Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019 – 2023) dan Karel FGB Lusnarnera (Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019 – 2022).
Terdakwa Petrus Fatlolon dalam kasus ini yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 sampai 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan dakwaan, majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 8 Januari 2026. (MT-04)


Tinggalkan Balasan