AMBON, MalukuTerkini.com – Demi memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan sesuai peruntukkannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, (Penkum) meggelar Penerangan Hukum terkait pencegahan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh Perangkat Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten MalukuTengah (Malteng).
Edukasi ini digelar sejak Kamis (11/12/2025) dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa”.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program JAGA Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
“Tahun 2024 kemarin, Penanganan perkara korupsi Dana Desa di Maluku sebanyak 20 Perkara, kami berharap tahun ini semakin berkurang, agar Program Pemerintah dalam hal pembangunan ditingkat Desa, akan semakin berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber Mourits Palijama, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pengelolaan Keuangan Desa dengan niat yang baik sebagaimana Filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup Masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.
Palijamamengingatkan, agar Kepala Pemerintah Negeri beserta Bendahara, wajib mengutamakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan Dana Desa dan menghindari kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.
“Kesejahteraan di Desa bukan hanya tentang mengelola Dana Desa, tetapi pemanfaatan Aset Desa juga sangat penting dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Negeri, oleh karena itu semua unsur harus bekerjasama,” ungkapnya.
Selanjutnya, Narasumber Aizit P Latuconsina menjelaskan peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan Desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di Bidang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara.

“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” jelasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan