AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Penandatanganan Adendum Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi Tahun 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Maluku, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, serta pimpinan OBH terakreditasi di Provinsi Maluku.

Penandatanganan adendum dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan penyesuaian anggaran Tahun 2026 sekaligus penyelarasan kembali mekanisme pelaksanaan layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi agar tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan penyesuaian anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Bantuan hukum merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam menjamin persamaan hak warga negara di hadapan hukum,” tandasnya.

Ia mengatakan, OBH memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara layak dan profesional.

“Bantuan hukum harus tetap hadir dan dirasakan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Kanwil dan OBH perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian anggaran,” katanya.

Sebanyak sembilan OBH terakreditasi di Provinsi Maluku turut menandatangani adendum kerja sama tersebut. Kesepahaman yang dibangun menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi sepanjang Tahun 2026.

Selain penandatanganan adendum, kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Maluku. Berbagai langkah strategis dibahas guna meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat koordinasi, serta memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku menunjukkan komitmennya untuk terus membangun sistem layanan bantuan hukum yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan. (MT-04)