AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Sultan Hasanuddin Makassar melakukan pemeriksaan terhadap 8 kilogram komoditas bulu ekor kuda yang akan diberangkatkan menuju Boyolali.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas hewan guna memastikan keamanan dan kelayakan media pembawa sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen persyaratan karantina untuk memastikan komoditas memenuhi standar kesehatan dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (20/5/2026) menjelaskan setiap komoditas hewan dan produk hewan yang keluar maupun masuk wilayah wajib melalui tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan karantina bukan hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan memenuhi persyaratan karantina,” jelasnya.
Ia mengatakan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan komoditas kepada petugas karantina menjadi langkah penting untuk mendukung perlindungan sumber daya hayati dan menjaga wilayah tetap bebas dari ancaman penyakit hewan.
“Karantina Sulawesi Selatan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas hewan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam mendukung perdagangan yang aman dan sesuai regulasi,” katanya.
Bulu ekor kuda memiliki serat yang kuat, panjang, dan berkilau. Secara komersial, bagian ini dimanfaatkan untuk pembuatan busur alat musik gesek, kain pelapis furnitur premium, kuas lukis khusus, hingga bahan kerajinan tangan dan aksesori. (MT-01)


Tinggalkan Balasan