Sekilas Info

Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal di SBT Duduk di Kursi Pesakitan

AMBON, MalukuTerkini.com - Terdakwa Hadi Susanto alias Santo dalam perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (12/08/2025).

Sidang Perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Dataran Hunimoa  Donald Frederik Sopacua,  selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak 2 orang yaitu Bapak dan Ibu Kandung dari korban “R” alias Ria.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur  I Ketut Sudiarta,  hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy,  sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mangakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak korban “R” alias Ria (berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025), yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa Belakang, Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!