Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Dorong Bentuk Posbankum di Seluruh Desa

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan/Negeri/Ohoi se-Provinsi Maluku.  Rabu (17/9/2025)

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, baik melalui Zoom Meeting maupun secara luring di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi lintas pemangku kepentingan terkait kebijakan, mekanisme, dan langkah strategis dalam membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat lokal.

Dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, camat, kepala desa/lurah/negeri/ohoi, hingga organisasi bantuan hukum terakreditasi, kegiatan ini bertujuan mempercepat hadirnya layanan hukum yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, dalam sambutannya menegaskan Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

“Keberadaan Posbankum ini bukan hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan hukum di desa,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum) serta  Saiful Sahri (Kakanwil Kemenkum Maluku).

Keduanya menekankan pentingnya dukungan regulasi, pembiayaan, serta penguatan kapasitas paralegal dalam pembentukan pos bantuan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Dalam sesi pemaparan dan diskusi, sejumlah poin penting berhasil dicapai, di antaranya; tersampaikannya pemahaman bersama mengenai urgensi dan manfaat pendirian Posbankum sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, penjelasan teknis terkait persyaratan administratif, infrastruktur pendukung, dan mekanisme operasional pos bantuan hukum di tingkat desa/negeri/kelurahan/ohoi, penyampaian database mengenai sebaran Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di wilayah Maluku.

Saiful Sahri juga menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ke tingkat pusat, khususnya menyangkut kebutuhan regulasi dan anggaran pendukung.

Rapat ini turut dihadiri oleh bupati dan wali kota, wakil bupati, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kepala bagian hukum, camat, serta para direktur organisasi bantuan hukum terakreditasi se-Maluku.

Seluruh peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!