AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 23 perkara berhasil diselesaikan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan di Maluku secara damai dan tidak ada satupun kasus yang berlanjut hingga ke tahap litigasi atau pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Bahri didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).

Saiful menjelaskan data pelaksanaan Posbankum menunjukkan bahwa angka sengketa batas tanah dan perkelahian remaja merupakan jenis perkara yang paling banyak ditangani terutama di Kabupaten Seram Bagian Barat  (SBB) dan Kota Ambon.

Kendati demikian seluruh perkara tersebut berhasil ditangani dengan pendekatan musyawarah dan mediasi oleh paralel desa dan tokoh masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal dan kekeluargaan masih menjadi kekuatan utama masyarakat Maluku dalam menjaga harmoni sosial,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Posbankum  di Maluku berada pada 1.200 desa dan 35 kelurahan di aProvinsi Maluku. (MT-04)