Sekilas Info

Sidang Bentrok Warga di Tanimbar, 2 Saksi Polisi Perkuat Pembuktian Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Dua personel Polsek Selaru dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi sidang bentrok antar warga Desa Kandar dan Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terjad 29 April 2025 lalu.

Kedua saksi tersebut yaitu Rinaldy Maranressy alias Naldi dan Markus Iryanto Lambiombir alias Yanto dihadirkan saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kamis (13/11/2025). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Igantius Yulianto Ari Wibowo beranggotakan Ratumela Marthen Petrus Sabono dan Stefanus Fernandus.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Senin (17/11/2025), menjelaskan kedua saksi ini  memberikan keterangan yang menjelaskan kronologi awal terjadinya kerusuhan, pola pergerakan massa dari masing-masing desa, serta posisi para terdakwa saat insiden berlangsung.

"Keduanya juga menerangkan situasi di lapangan yang berkembang cepat dan tidak terkendali akibat adanya aksi saling serang antar kelompok warga, yang menyebabkan kondisi keamanan menjadi sangat dinamis hingga aparat keamanan harus melakukan langkah-langkah penanganan secara segera," jelasnya.

Keterangan para saksi ini, menurut Garuda,  turut memperkuat konstruksi pembuktian Penuntut Umum, khususnya terkait keberadaan dan peran 10 terdakwa dalam insiden yang melibatkan penggunaan senapan angin serta tindakan penyerangan yang mengakibatkan ketegangan sosial di wilayah tersebut.

"Di ruang sidang, kedua anggota polisi ini menjelaskan sebelum kerusuhan terjadi, situasi antar warga sudah menunjukkan tanda-tanda ketegangan dan pada puncaknya berkembang menjadi konfrontasi fisik yang menimbulkan korban serta kerusakan barang," ungkapnya.

Selain itu, katanya, kedua saks juga memberikan kesaksian mengenai pengamatan langsung terhadap para terdakwa, termasuk posisi keduanya pada saat massa berkumpul serta tindakan-tindakan tertentu yang relevan dengan dakwaan yang telah disusun oleh Penuntut Umum. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!