AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mencatat keberhasilan pengungkapan 15 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.

Diantara jumlah kasus tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 10 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala BNNP Maluku, Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina di Ambon, Selasa (23/12/2025).

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan, jelasnya,BNNP Maluku terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XV/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX, Kanwil Kemenkumham Maluku, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, BINDA Maluku, serta PT Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Sinergi tersebut dinilai efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku, khususnya melalui jalur laut dan udara yang menjadi pintu masuk strategis,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini.

Pattiasina juga merincikan Capaian Kinerja 2025, Berdasarkan Data Bidang Pemberantasan BNNP Maluku, target pengungkapan 15 berkas perkara pada tahun 2025 berhasil direalisasikan seluruhnya.

“Dari total tersebut, 10 berkas telah dinyatakan lengkap (P21), dengan tingkat capaian penanganan perkara mencapai 66,6 persen,” rinci mantan Kabagdalops Roops Polda Kalimantan Barat ini.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan intelijen, penegakan hukum, pencegahan berbasis masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam mewujudkan Maluku yang bersih dari narkoba,” tandas mantan Kapolres Landak ini. (MT-04)