AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Senin (5/1/2026).
Penyerahan tahap II berlangsung di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, yang diterima oleh Junita Sahetapy dan Maruli Jonathan.
Kedua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 yaitu M Anshar Kakat (Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024) dan Enci Safrin Kakat (Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT Vector Mailoa menjelaskan kedua tersangka, disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mailoa menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten SBT terungkap pengelolaan DD dan ADD tahun 2021 – 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.162.403.513.
“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 – 24 Januari 2026,” jelasnya.
Ia mengatakan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon. (MT-04)




Tinggalkan Balasan