AMBON, MalukuTerkini.com – Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dilakukan pada Kamis (4/2/2026) dan disampaikan secara resmi Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,  Kamis (5/2/2026).

Peristiwa tragis ini berawal pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial YS alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.

Dalam kondisi dipengaruhi sopi, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.

Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejari Malra untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kapolres Malra menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,”  tandasnya. (MT-04)