AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) Arianto Tawakal (14) hingga tewas, Kamis (19/2/2026).

Polres Tual telah melakukan gelar perkara Jumat (20/2/2026) dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Sabtu (21/2/2026) menjelaskan setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual maka yang bersangkutan telah diterbangkan ke Ambon.

“Setibanya di Mapolda Maluku Sabtu (21/2/2026) yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Ia langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelasnya.

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.

Kombes Rositah juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MT-04)