AMBON, MalukuTerkini.com – Beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sekaligus kepada mantan Sekretaris Wilayah DPW PPP Maluku, Rovik A Afifudin, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku.

Surat peringatan tersebut tertuang dalam surat DPP PPP Nomor 0079.06/IN/DPP/II/2026, tertanggal 19 Februari 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono.

Dalam surat itu, Rovik dinilai melakukan pembangkangan terhadap instruksi partai karena tidak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang telah dua kali diselenggarakan DPP PPP. Bimtek pertama berlangsung pada 29 September – 1 Oktober 2025 di Jakarta, dan yang kedua digelar pada 13–15 Februari 2026 di Bali.

Menurut DPP PPP, Bimtek Nasional bersifat wajib bagi seluruh anggota DPRD dari PPP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD sebagai representasi rakyat.

Ketidakhadiran Rovik disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai, khususnya Pasal 11 Ayat (1) AD PPP tentang kewajiban anggota untuk menaati keputusan dan instruksi partai yang ditetapkan secara sah.

Selain menjatuhkan SP kepada Rovik, DPP PPP juga dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku yang tidak mengikuti Bimtek Nasional.

Evaluasi tersebut termasuk terhadap Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Syarifudin, yang disebut turut melarang anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Buru mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Maluku, Muhammad Riza Bahaweres, mengaku belum mengetahui informasi dimaksud.

“Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujar Bahaweres melalui telepon selulernya. (MT-04)