AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Ambon.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi serta Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Deny Indrawan Lubis di Aula Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM alias Ajir , NM alias Nawir, dan H.
Kombes Piter Yanottama menjelaskan, dalam 24 jam terakhir pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif serta pengecekan dokumen di lokasi kejadian.

“Hasil sementara menunjukkan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun,” jelasnya.
Dari lokasi, katanya, polisi menemukan sekitar satu ton BBM, yang terdiri dari solar murni dan solar yang telah dicampur dengan minyak tanah.
“Sebagian merupakan solar murni sebagai bahan dasar, dan sebagian lainnya sudah dalam bentuk campuran,” katanya.
Ia merincikan, modusnya oplosan dan penyalahgunaan subsidi lantaran faktor ekonomi.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka MM bersama dua rekannya membeli solar dan minyak tanah secara bertahap, kemudian mencampurkannya di kios milik tersangka. Pencampuran dilakukan dengan perbandingan tertentu, yakni satu jerigen minyak tanah (35 liter) dicampur dengan lima jerigen solar (masing-masing 35 liter). Proses ini dilakukan dalam drum berkapasitas 200 liter yang telah dimodifikasi,” rincinya.
Hasil oplosan tersebut, katanya, kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.
Selain itu, para tersangka juga diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite.
“BBM tersebut dikumpulkan menggunakan kendaraan, lalu disedot dan dipindahkan ke jerigen sebelum dijual kembali dalam kemasan botol air mineral. Harga jualnya berkisar Rp20.000 per botol penuh dan Rp15.000 untuk setengah botol,”katanya
Penyidik juga mengungkap BBM oplosan tersebut tidak hanya dijual kepada masyarakat umum, tetapi diduga telah didistribusikan ke sejumlah pihak atau instansi karena harganya lebih murah dari harga resmi.
“Faktor harga yang murah membuat masyarakat tergiur, padahal BBM ini tidak memenuhi standar dan berpotensi merusak mesin,” jelas Kombes Piter Yanottama..
Dari hasil tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa drum besi, jirigen biru dengan jumlah barang bukti minyak tanah sekitar 1,2 ton dan solar 1 ton.
“Para tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Maluku,” ujarnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan