AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.

Kasus tersebut kini masuk tahap penyelidikan setelah ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, nilai dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit BPK RI tahun 2022 terhadap pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD SBB.

Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses penyelidikan terkait dugaan SPPD fiktif tersebut.

“Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan SPPD fiktif pada Setwan DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” ujar Widyanti, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Namun, Kejari belum merinci identitas para pihak yang diperiksa karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Dari informasi yang berkembang di internal Kejari SBB, saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan bendahara Sekretariat DPRD SBB serta bendahara yang masih aktif bertugas.

Penyidik juga disebut akan menelusuri dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta aliran penggunaan anggaran guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi. (MT-04)