AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi hingga ke tingkat desa.

Melalui kampanye anti korupsi, Kejati Maluku menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para kepala pemerintahan desa/negeri bersama perangkat desa se-Kecamatan Teluk Ambon.

Penyuluhan hukum ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Tim Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, bersama narasumber Michel Gasperz dan Mourits Palijama.

Plt Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona menilai kegiatan tersebut sangat penting di tengah besarnya anggaran desa yang dikelola pemerintah desa setiap tahun.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi benteng utama agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan.

“Penyuluhan seperti ini sangat dibutuhkan agar aparatur desa memahami batas kewenangan dan mampu mengelola anggaran secara benar demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ardy menegaskan Dana Desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Dana Desa harus tepat sasaran dan digunakan sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang justru menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, mekanisme penggunaan anggaran, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan.

Kejati Maluku berharap melalui kampanye anti korupsi tersebut, aparatur desa semakin memahami tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (MT-04)