AMBON, MalukuTerkini.com – Ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di era digital, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tidak lagi sebatas menghimpun produk hukum, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membangun literasi hukum yang terpadu serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Komitmen tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara virtual, Kamis (16/72026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, serta anggota JDIHN se-Provinsi Maluku sebagai bagian dari upaya mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan JDIHN memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum dapat diakses secara cepat, mudah, dan akurat oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kualitas pengelolaan dokumentasi hukum menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pelayanan hukum berbasis digital.

“JDIHN bukan sekadar wadah penyimpanan produk hukum, tetapi menjadi pusat literasi hukum yang harus dikelola secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengungkap masih adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan JDIHN di Provinsi Maluku. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat empat perguruan tinggi yang belum memiliki website JDIH, sementara sejumlah website JDIH pemerintah daerah masih menghadapi kendala operasional, mulai dari layanan yang belum aktif, belum tersinkronisasinya data, hingga permasalahan pada infrastruktur teknologi seperti API, hosting, dan server.

Selain itu, beberapa anggota JDIHN juga menyampaikan kendala berupa keterbatasan anggaran, minimnya sumber daya manusia pengelola, serta perlunya peningkatan kapasitas operator dalam memenuhi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan pendampingan sekaligus rekomendasi teknis kepada seluruh anggota JDIHN. Langkah yang didorong meliputi percepatan pengembangan website JDIH bagi anggota yang belum memiliki sistem, peningkatan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, pembenahan metadata dan abstrak dokumen hukum, serta pelaksanaan pencadangan data secara berkala sebagai langkah mitigasi terhadap risiko kehilangan dokumen hukum.

Saiful Sahri menilai keberhasilan pengelolaan JDIHN membutuhkan komitmen bersama seluruh anggota jaringan. Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menjadi faktor penting agar layanan informasi hukum terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi informasi. (MT-04)