AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Kelima tersangka diduga bersekongkol melakukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp12,48 miliar hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, kepada waryaan di Kantor Kejati Maluku, Senin (3/8/2026) malam menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa sekitar delapan saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kelima tersangka yang dijebloskan masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 – 22 April 2021, NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 – selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 – selesai; DP selaku penyedia atau kontraktor pelaksana PT Kusuma Jaya Abadi Construction.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Dari hasil penyidikan, Kejati Maluku mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka untuk mencairkan anggaran proyek, yakni:
Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tanpa melibatkan konsultan perencana serta adanya perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung dokumen perencanaan.
Perubahan kontrak (addendum) dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Pembayaran termin pertama hingga termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya. Penyidik menduga para tersangka merekayasa dokumen agar seolah-olah pekerjaan telah memenuhi syarat pencairan dana.

Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai.
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan meski pekerjaan belum selesai. Bahkan dana retensi telah dicairkan sebelum dilaksanakannya Serah Terima Akhir (FHO).
Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang setelah berlakunya KUHP Nasional mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS, NH, AM dan NM langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 3 – 22 Agustus 2026. Sementara tersangka DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk jangka waktu yang sama.
Radot Parulian menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Pihak-pihak yang telah dipanggil namun belum hadir akan dipanggil kembali. Setelah seluruh keterangan diperoleh, penyidik akan menganalisis apakah masih ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya. (MT-04)
