AMBON, MalukuTerkini.com – Satu kilogram narkotika jenis ganja yang sebelumnya berhasil digagalkan peredarannya melalui jalur udara dimusnahkan di kawasan Bandara Internasional Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, di area Kargo Bandara Pattimura.
Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas gabungan setelah terdeteksi dalam pemeriksaan paket kargo yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Paket tersebut diketahui transit di Bandara Pattimura dan rencananya akan dikirim menuju Maluku Utara.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh pihak kepolisian bersama stakeholder terkait.
Dari hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara, diketahui alamat penerima yang tercantum pada paket tersebut ternyata fiktif.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap arus barang, khususnya melalui jasa pengiriman dan kargo.

“Upaya pencegahan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi, mulai dari aparat penegak hukum, pengelola bandara, operator kargo, Aviation Security (Avsec), hingga stakeholder lainnya. terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999.
Ia meminta seluruh pihak meningkatkan pemeriksaan terhadap barang kiriman dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia dan terus membangun komunikasi secara intensif.
“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” ungkap mantan Kapolres Kutai Kartanegara ini.
Kapolresta juga mengajak seluruh stakeholder bersama-sama meningkatkan kewaspadaan untuk menangkal masuknya narkotika melalui jalur pengiriman barang.
“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” ujar mantan Kapolres Bulungan ini..
Sementara itu, pengungkapan satu kilogram ganja tersebut dinilai memiliki dampak pencegahan yang signifikan. Jika rata-rata satu linting menggunakan 0,5 gram ganja, barang bukti tersebut berpotensi menjadi sekitar 2.000 linting ganja.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah Maluku, khususnya Pulau Ambon, menjadi jalur peredaran narkotika. (MT-04)
