AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (8/9/2028).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini menjadi ruang untuk mengkaji efektivitas konsultasi publik sekaligus melihat sejauh mana masyarakat mendapatkan ruang yang bermakna dalam menyampaikan pandangan pada proses pembentukan produk hukum daerah.
Dalam evaluasi tersebut, mengemuka sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses informasi dan kanal partisipasi digital, belum optimalnya keterlibatan masyarakat, hingga belum kuatnya mekanisme tindak lanjut terhadap masukan publik.
Kondisi ini menunjukkan partisipasi masyarakat perlu ditempatkan lebih awal dan substantif, bukan sekadar memenuhi tahapan prosedural.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.
Masyarakat bukan hanya objek dari sebuah regulasi, tetapi harus diberi ruang untuk ikut menentukan substansi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Pembahasan juga menyoroti praktik pembentukan Peraturan Daerah tentang Literasi di Kabupaten Maros sebagai salah satu contoh pentingnya membangun regulasi berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Evaluasi ini mendorong penguatan konsultasi publik melalui pemanfaatan platform digital, penyusunan pedoman teknis, serta penyempurnaan regulasi agar partisipasi masyarakat berlangsung lebih terbuka, terukur, dan berkelanjutan.
Bagi Kemenkum Maluku, penguatan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong produk hukum daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memiliki legitimasi yang kuat. (MT-04)



