AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang pria berinisial LB alias B diamankan karena diduga membeli Pertalite dan minyak tanah, menampungnya, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi DE 1684 AJ yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasus ini diungkap Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIT.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran kembali BBM di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di perempatan depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Sementara lokasi kedua merupakan sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LB alias B diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Sementara Pertalite diduga diperoleh dengan cara mengisi kendaraan pribadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
BBM tersebut kemudian diduga ditampung untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Minyak tanah dipasarkan dengan harga Rp6.000 hingga Rp6.500 per liter, sedangkan Pertalite dijual sekitar Rp13.500 per liter.
Dengan demikian, harga jual minyak tanah diduga lebih tinggi Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter dari harga pembelian. Adapun Pertalite dijual Rp3.500 lebih mahal per liter dibandingkan harga saat diperoleh.

Penyaluran BBM tersebut diduga menyasar kapal-kapal penumpang dan pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan LB alias B beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Langkah itu dilakukan guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (26/102/026) menegaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini. Setiap proses harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian dan penyalurannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (MT-04)
