AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku melaksanakan ekspose hasil penyelidikan, Senin (26/10/2026).
Dari hasil ekspose, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan anggaran tersebut.
Temuan itu menjadi dasar bagi tim untuk menyimpulkan bahwa penanganan perkara perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Aspidsus Kejati Maluku melalui Plh Kasi Penkum dan Humas, Aizit Latuconsina kepada malukuterkini.com di Ambon, Senin (26/10/2026), menjelaskan peningkatan status penanganan perkara tersebut merupakan hasil ekspose yang dilakukan tim penyelidik.
“Dengan peningkatan status ini, perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Disdikbud Maluku TA 2025 akan ditangani lebih lanjut melalui proses penyidikan,” jelasnya.
Tahap penyidikan, katanya, menjadi bagian penting untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kendati demikian, Kejati Maluku belum membeberkan secara terperinci nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, modus yang digunakan, maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini diharapkan dapat disampaikan seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan Bidang Pidsus Kejati Maluku,” ujarnya..(MT-04)
