Balai Diklat Pertanian Maluku Jadi Rumah Sakit Darurat

AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah meminjamkan Balai Diklat Pertanian kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk dijadikan rumah sakit darurat untuk merawat pasien Covid-19.
"Kita harus bersyukur bahwa pemprov telah memberikan gedung Balai Diklat Pertanian kepada kami untuk dijadikan sebagai rumah sakit darurat," ungkap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan, Pemkot Ambon sangat membutuhkan rumah sakit darurat, karena banyak pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita sudah mengalami keterbatasan rumah sakit, apalagi kita punya 49 orang yang terkomfirmasi positif sampai dengan hari ini belum bisa masuk di rumah sakit atau balai diklat yang digunakan sebagai rumah sakit darurat, sehingga melakukan koordinasi dengan pemprov sehingga mereka menyetujui untuk menggunakan Balai Diklat Pertanian," jelasnya.
Ia menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, telah turun peninjauan untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan yang ada pada Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku. (MT-05)
Komentar