Sekilas Info

Pemakai Sabu Didakwa Pasal Berlapis UU Narkotika

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, E Wattimury mendakwa  Metus Tiwery dengan pasal berlapis lantaran memakai narkotika jenis sabu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/5/2021) dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul. Sementara  terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dominggus Huliselan.

Terdakwa  dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

JPU dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa Metus Tiwery kedapatan memiliki 0,19 gram, narkotika golongan satu jenis sabu dengan tiga pasal berlapis sebagaimana UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) UU Narkotika," jelas JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa kata JPU,  awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 24 Februari 2021 sekitar pukul 17:30 WIT di daerah Batulubang, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan terdakwa lanjut JPU, berawal dari informasi yang diterima polisi tanggal 23 Februari 2021 yang menyebutkan sering terjadi kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga polisi mulai melakukan pengintaian.

Saat itu polisi kemudian membuntuti terdakwa yang mengedarai sepeda motor dari arah Kudamati, Air Salobar dan akhirnya mencegat yang bersangkutan di daerah Batu Lubang.

Saat itu polisi juga sempat melihat terdakwa membuang sebuah botol kaca di belakang sebuah mobil yang sedang parkir polisi di tepi jalan, serta membuang sebuah dos rokok yang ternyata didalamnya ditemukan satu paket sabu dan dikemas dalam plastik bening.

Saat itu, terdakwa mengakui kalau barang tersebut rencananya akan dipakai bersama Richardo yang sementara diboncengnya saat itu.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!