Sekilas Info

Diduga Korupsi, Mantan Dirut PT Kalwedo Dilaporkan ke Kejati Maluku

AMBON - Mantan Direktur Utama BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach dilaporkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Noach dilaporkan oleh Lukas Tapilouw, mantan Direktur Oprasional BUMD PT Kalwedo  Kamis (20/5/2021) pukul 11. 00 Wit.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tapilouw, karena mantan bosnya itu diduga telah melakukan tindak piadana korupsi.

Tapilouw melalui tim kuasa hukumnya Yustin Tuni melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT Kalwedo selama dipimpin oleh Benyamin Thomas Naoch yaitu dari sejak tahun 2012 hingga Oktober tahun 2015.

Kepada wartawan, Kamis (20/5/2021), Yustin Tuni yang didampingi Frento Laturiuw dan Matheos Kainama menjelaskan, laporan yang disampaikan disampikan kepada Kajati Maluku, Rorogo Zega dilampirkan sejumlah fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 - 2015, ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 - 2015.

Dalam laporan itu, Tuni menguraikan sejak tahun 2012 hingga Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach dari Oktober 2015 - Oktober 2016 PT Kalwedo dipimpin oleh Lucas Tapilouw selaku Plh Direktur Utama dan yang mengantikan Lucas Tapilouw Oktober 2016 adalah Bili Ratuhuanlory.

BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal dari Pemkab Maluku Barat Daya sebesar Rp 10 miliar dengan pencairannya sebagai berikut:

  1. Tahun 2012 total pencairan Rp 2,5 miliar masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.
  2. Pencaiaran Tahun 2013 total Rp 4 miliar masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.
  3. Pencaiaran Tahun 2014 total Rp 2 miliar masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
  4. Pencaiaran Tahun 2016 total Rp 1,5 miliar masuk pada nomor rekening PT Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.

"Sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini total anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp 6,5 miliar. Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit," ungkapnya.

Tuni menjelaskan Laporan Nomor 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejati Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT Kalwedo olehnya itu diharapkan mantan Direktur Utama BUMD PT Kalwedo  harus dimintai pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemkab Maluku Barat Daya sebesar Rp 10 miliar. Selain dana penyertaan modal ada juga bantuan subsidi dari pemerintah pusat yang diterima oleh BUMD PT Kalwedo sebesar Rp 6,4 miliar per tahun.

Tuni mengatakan, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada masyarakat MBD khususnya dan Maluku umunya. Hal ini perlu disampikan, karena ramai diberbagai media sosial maupun beberapa pemberitaan media online yang menyebutkan Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, padahal itu adalah informasih dan berita yang tidak benar dan mengada-ada.

Kliennya kata Tuni, tidak gentar sedikitpun jika Kejati Maluku mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT Kalwedo terhitung tahun 2012 - 2016.

“Jika Dana penyertaan modal Pemda MBD untuk BUMD PT Kalwedo di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari 2012 sampai dengan 2016 maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh publik di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disetai dengan bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab MBD dan dana subsidi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Tunu menguraikan BUMD PT Kalwedo mendapat 2 sumber dana yaitu dari Penyertaan Modal Pemkab Maluku Barat Daya sebesar Rp 10 miliar dan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 6,4 miliar per tahun.  Akibat terdapat 2 sumber dana maka BUMD PT Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat 2 laporan keuangan, jika hanya satu laporan keuangan terhadap 2 sumber keuangan maka ini yang menjadi masalah. Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi, kalau laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan jika laporan Benyamin Thomas Noach, Mantan Direktur Utama PT Kalwedo Tanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat maka terdapat 4 poin permasalahan dan sangat erat hubungannya dengan dugaan kasus illegal oil yang melibatkan Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach.

Tuni yakin sungguh terhadap kemampuan kejaksaan Tinggi Maluku yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!