AMBON, MalukuTerkini.com – Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 masuk pengadilan.

Pelimpahan berkas dengan tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tadi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng melakukan pelimpahan berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Malteng Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Ia mengaku, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis (12/10/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Tim Penuntut Umum Kejari Malteng  yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, saat ini telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon,” ungkapnya. (MT-04)