Kasus Pembobolan BNI, Polisi Tahan Tata Ibrahim

AMBON - Tata Ibrahim, salah satu karyawan pada BNI Cabang Makasar yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, resmi di jebloskan ke Penjara.
Tata Ibrahim resmi ditahan di Rutan Polda Maluku, Tantui - Ambon, Kamis (13/2/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan dii Ambon, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sementara jalan.
"Hari ini Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 18.10 WIT, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penahanan kepada tersangka Tata Ibrahim. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku," ungkapnya.
Sedangkan untuk berkas perkara enam tersamgka (Faradiba Yususuf Cs) sudah dikirim penyidik ke Kejati pada hari Senin kemarin.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru kasus skandal pembobolan BNI Ambon. Tersangka tersebut adalah Tata Ibrahim, salah satu karyawan pada BNI Cabang Makasar. Hingga kini, tercatat 7 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, mantan Kepala KCP BNI Masohi Marice Muskitta, KCP Tual dan Unpatti Christ Rumahlewang, KCP Dobo Jusuf Maitimu, dan mantan Kepala KCP Mardika Celo. (MT-04)
Komentar