Brigpol Atihuta Bakal Dipecat Akibat Bawa Sabu, Kapolda Maluku: Kita tunggu Putusan Pidananya
AMBON - Brigpol Mario Atihuta yang berhasil diringkus di Bandara Juwata Kalimantan Utara lantaran membawa narkotika jenis sabu akan dipecat.
Anggota Satuan Sabhara Polres Seram Bagian Timur (SBT) ini masih menjalani proses pidana di Kalimantan Utara sehingga Polda Maluku menunggu putusan inkrahnya
Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar kepada wartwan usai penutupan pendidikan dan pelantikan anggota polisi tahun 2020 di SPN Polda Maluku, Senin (2/3/2020).
Kapolda menyampaikan ia telah mengirimkan tim ke Tarakan - Kalimantan Utara untuk mendalami keterlibatan Brigpol Mario Atihuta.
"Saya sudah kirim tim kesana untuk melihat pengembangannya kemudian anggota tersebut tetap diproses disana. Kita tunggu dari sana jika putusan pidananya sudah selesai maka kita akan lanjutkan disini dengan kode etik dan kalau bisa langsung sekaligus dipecat," tandas Kapolda.
Menyangkut yang bersangkutan merupakan jaringan internasional, Kapolda menyampaikan saat ini sedang dikembangkan. "Soal jaringan Ini yang sedang dikembangkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Brigpol Mario Atihuta diciduk di bandara Juwata Kaltra, Kamis (27/2/2020).
Saat diciduk ia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 524,5 gram. Saat itu Mario hendak melakukan penerbangan ke Ambon melalui Makassar dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 0675. (MT-04)
Komentar