Sekilas Info

Kejati Maluku & BPTD Wilayah XXIII Jalin Kerja Sama

KERJA SAMA - Kajati Maluku Rorogo Zega (kanan) bersama Kepala BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku, Handjar Dwi Antoro (kiri) usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Rabu (16/9/2020).

AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega,  bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah XXIII Provinsi Maluku, Handjar Dwi Antoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut bertempat di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (16/9/2020).

Kepala BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku, Handjar Dwi Antoro dalam sambutannya mengaku hal ini merupakan momentum yang sangat penting bagi BPTD Wilayah  XXIII Maluku karena memerlukan pendampingan hukum dari Kejati Maluku dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan.

"Kami menyadari dalam pelaksanaan tugas di lapangan akan ada potensi terjadinya permasalahan, untuk itu kami memerlukan pendampingan dari Kejati Maluku, untuk mengantisipasi, meminimalisir atau bahkan menghindari terjadinya permasalahan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Kajati Maluku, Rorogo Zega mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah dalam upaya preventif  terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebagai implikasi pesatnya pembangunan nasional.

Kajati mengungkapkan, kejaksaan selain tugas dan wewenang di bidang Pidana selaku Penuntut Umum, juga memiliki wewenang di Bidang Datun, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004.

"Implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Datun sebagai Pengacara Negara dalam penanganan permalasahan hukum di kementerian/lembaga negara dapat diberikan melalui 3 fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," ungkapnya.

Kajati berharap BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua sengketa hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan Datun kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!