Sekilas Info

Anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Marsela Dianiaya

Ilustrasi

AMBON - Thony Wakim, anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Pulau Marsela Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dianiaya.

Wakim merupakan anggota satgas kecamatan yang dipercayakan  menangani tiga desa masing-masing Desa Babyotan, Desa Telalora dan Desa Iblatmuntah.

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIT di Desa Telalora, Kecamatan Pulau Marsela Kabupaten MBD.

Korban dianiaya oleh Yandri Gunawan Latupeirissa Guru Honor pada SD Negeri Babyotan, bersama James Borolla.

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan oleh kedua pelaku tidak dengan tangan kosong melainkan dengan palu dan pahat.

Korban sendiri dianiaya oleh kedua pelaku secara bergantian berulang kali hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Kepada malukuterkini.com, Senin (19/10/2020), korban Thomy Wakim mengaku ia dianiaya oleh Yandri dengan pahat dan mertua dari Yandri ikut juga menganiaya dengan palu.

"Saya dianiaya oleh Yandri Gunawan Lattupeirissa seorang Guru Honor pada SD Negeri Babyotan dan mertua dari Yandri yang bernama James Borolla pada 15 Oktober 2020 kemarin. Saya dianiaya dengan palu dua kali rusuk kiri, satu kali di belakang kepala, satu kali  bahu kanan. Sementara Yandri dengan pahat sehingga saya mengalami luka serius dan ditolong saat itu oleh warga dan dibawa ke Puskesmas," ungkapnya.

Wakim membeberkan kejadian aniaya ini berawal ketika, dirinya sebagai petugas Satgas Covid-19 bertugas melakukan pemeriksaan setiap kapal masuk ke Pulau Marsela dan ketika pemeriksaan sebelum tanggal kejadian, terdapat dua warga yang tiba dari Ambon di Marsela sehingga harus menjalani karantina mandiri di lokasi yang sudah disiapkan.

“Saat kedua warga yang bernama Kevin Borolla dan Ardi Borolla  dibawa oleh tim Satgas untuk dikarantina, malamnya pelaku Yandri mengajak dua rekannya ke lokasi karantina mandiri di Desa Telalora dan mengkonsumsi miras bersama dua rekannya Kevin dan Ardi di lokasi karantina. Usai pesta miras, mereka tidak pulang melainkan nginap bersama dua warga yang sedang menjalani karantina. Keesokan harinya, kejadian ini dikeluhkan warga menilai satgas tidak tegas dan pilih kasih membiarkan warga masuk keluar dan nginap di lokasi karantina sehingga satgas bergerak dan meminta Yandri bersama dua rekannya untuk menjalani karantina mandiri karena sudah terkontaminasi namun Yandri tidak mengindahkannya. Yandri kemudian justru melecehkan nama baik tenaga kesehatan di Pulau Marsela kepada anak-anak muridnya di sekolah” ungkapnya.

Atas tindakan itu, korban kemudian bermaksud ia bermaksud menanyakannya kepada pelaku namun justru dianiaya.

Menyikapi kasus ini, Kapolres MBD, AKBP Budi Adhi Buono yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Senin (19/10/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kapolres kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Babar Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Benar dan sudah ditahan di polsek Babar Timur. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama," ujar Kapolres. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!