Sekilas Info

Berkas Perkara Korupsi DD Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale Tahap I

Ilustrasi

AMBON - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng), akhirnya menyerahkan berkas perkara delapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Negeri Pasanea, Negeri Karlutukara dan Negeri Gale-Gale, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Maluku Tengah, untuk diteliti atau tahap I.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersebut, maka penyidik reskrim melakukan penyerahan berkas perkara (tahap I) kepada JPU Kejari Malteng.

"Siang tadi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan penyerahan berkas Tahap I, kepada JPU untuk diteliti," jelas Kapolres, kepada malukuterkini.com Kamis (12/11/2020).

Menurut Umasugi, delapan tersangka, masing-masing untuk Negeri Pasanea itu,  AW alias Abu (43) Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, IW alias Idris (41) bendahara Negeri Pasanea.

Kemudian Negeri Karlutukara, masing-masing  ME alias Theo (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri Karlutukara, dan HR alias Henky (44) sekertaris Negeri Karlutukara.

Negeri Gale-Gale, masing-masing SW alias Salim (41), Mantan KPN, Mardin (52) Mantan bendahara negeri, SA alias Syawal (37) mantan Sekertaris Negeri.

"Ada tiga berkas perkara untuk mereka (delapan tersangka), masing-masing negeri dengan berkas perkara mereka. Misalnya Pasanea, dua tersangka satu berkas, kemudian Negeri Karlutukara, empat tersangka satu berkas, dan dan Gale-gale, tiga tersangka satu berkas," ungkap Kapolres.

Dijelaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara," jelas Umasugi.

Ia berharap, agar berkas perkara kedelapan tersangka itu segera dinyatakan rampung atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, sehingga para tersangka ini bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

"Jika tidak ada kendala atau yang perlu diperbaiki, agar berkas perkara mereka bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera tahap II atau pelimpahan berkas, perkara, barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disisangkan," tandas mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.

Sebagaimana diketahui, para perangkat negeri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspos perkara, di Mapolres Malteng, Senin (28/9/2020). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!