Sekilas Info

Jaksa Beberkan Kerugian Korupsi PLTMG Namlea

Ilustrasi

AMBON - Hasil audit kerugian negara atas perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan  PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, akhirnya dikantongi jaksa.

Setelah sebelumnya kasus ini sempat menuai banyak tantangan dan perlawanan hingga praperadilan, kini BPKP telah mengeluarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.081.722.920.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette dalam rilisnya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (15/12/2020) malam.

"Sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan  PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Nomor SR-313/PW.25/5/2020, tanggal 30 November 2020, nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.6.081.722.920," jelas Sapulette.

Menurutnya, dengan diterimanya hasil audit kasus ini maka saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan penyidikannya hingga penetapan tersangka.

"Kasusnya sementara jalan. Kita tunggulah. Hasil auditnya sudah diterima. Selanjutnya sementara di lakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menyangkut keterlibatan Ferry Tanaya yang akan dijerat, Sapulette belumm mau berkomentar dan meminta agar mengikuti proses penyidikan yang sedang dilakukan.

Untuk diketahui, dalam kasus sebelumnya Ferry Tanaya sudah dijadikan tersangka, namun, melalui proses praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang menghapus statusnya dengan alasan penyidikan secara formal cacat hukum.

Setelah bebas itu, Jaksa mulai beraksi. Tak lama, sehari pasca putusan Praperadilan itu, Sprindik diterbitkan 25 September 2020. Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Ferry Tanaya, serta melakukan perhitungan ulang kerugian keuangan negara.

Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!