Terlibat Penjualan Senpi Ke Papua, Oknum Prajurit Lanud Pattimura Terancam Pecat
AMBON - Nasib oknum prajurit Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura dalam kasus dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Papua diujung tanduk.
Praka AL, yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Pattimura di ruang tahanan POM AU ini terancam penjara seumur hidup dan sanksi pemecatan.
Hal ini ditegaskan oleh Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan kepada malukuterkini.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Menurut Sapuan, anak buahnya ini dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Dijerat pasal 1 UU darurat tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup dan pemecatan. Saat ini sudah ditahan di POM AU Lanud Pattimurà," ungkapnya.
Proses pengembangan penyidikan dan penuntasan terhadap kasus ini terus dilakukan.
Walau begitu, Sapuan tidak banyak menguraikan hasil penyidikan terhadap anak buahnya ini.
Sebagaimana diketahui, Kasus ini juga terkait dengan keterlibatan sejumlah warga sipil, oknum personel Polri dan TNI Angkatan Darat.
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menahan enam tersangka dugaan penjualan senpi dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Mereka masing-masing Bripka SAP, Bripda MRA dua oknum anggota Polisi serta warga sipil SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.
Sementara oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat juga telah ditahan di Mapomdam XVI Pattimura.
Sebelumnya, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan petugas Polres Bintuni yaitu satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya. (MT-04)
Komentar