Buronan Kejati NTT Ditangkap

AMBON - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dominggus N Lokkolo berhasil ditangkap Kamis (11/3/2021).
Penangkapan dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati NTT sekitar pukul 17.00 WIT di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE Nomor 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Lokollo merupakan buronan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Jumat (12/3/2021) menjelaskan, penangkapan buronan ini juga bersadarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, yang menyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Pria 49 tahun yang merupakan dokter ini akhirnya diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE Nomor 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri karena tida ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya. (MT-04)
Komentar