Sekilas Info

Jaksa Jebloskan Fery Tanaya & Laitupa Ke Rutan Ambon

Fery Tanaya

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2016.

Kedua tersangka yang dijebloskan Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, Senin (26/4/2021) setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, dalam keterangannya di aula kantor Kejati Maluku, Senin (26/4/2021) mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah Penyidik Kejati Maluku menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya, diantaranya kerugian keuangan negara Rp 6,8 miliar, kepada JPU Kejari Buru.

"Karena ini sudah lengkap atau P21 pada tanggal 15 April 2021. Dan hari ini  tahap II tanggal 26 April. Ke JPU Kejari Buru dan dilaksanaman Kejati. Pelaksanaan tahap II Diterima Kajari Buru, Muhtadi  yang mendatangani surat perintah penahanan dan oleh JPU melakukan penahanan di Rutan Ambon," jelass Zega.

Penahanan terhadap tersangka, ditahap penuntutan ini dilakukan Penuntut Umum Kejari Buru karena wilayah permasalahnnya berada di Kabupaten Buru. Dan surat perintah penahanan oleh Penuntut Umum kepada kedua tersangka itu selama 20 hari.

Dalam kasus ini, Zega membeberkan awal mulanya, pada tahun 2016 PLN Unit Induk Pembangunan Maluku melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Karena itu, untuk kepentingan tersebut, General Manager (GM) PLN Induk Pembangunan Maluku mengirim surat ke Badan Pertahanan Negara (BPN) pada Juni 2016 kemudian kepala Kantor BPN Buru secara lisan memerintahkan tersangka Abdul Gafur Laitupa selaku kepala seksi pengukuran BPN setempat untuk melakukan pengukuran tanah yang direncanakan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan PLTMG 10 MV.

Saat itu, jelas Zega dalam melakukan pengukuran terhadap tanah seluas 48.000 meter persegi,  tersangka Abdul Gafur Laitupa membuat peta lokasi dengan nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 yang tidak sesuai dengan data sebenarnya. Yaitu mencantumkan nomor induk bidang 02208, dimana berdasarkan komputerisasi kantor BPN, tanah tersebut adalah milik Abdul Rasyid Tuanany.

"Jadi milik Abdul Rasyid Tuanany ini dilekatkan ke tanahnya tersangka Fery Tanaya, dan mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah pada nomor induk bidang 02208. Padahal, tanah ini sudah merupakan tanah yang dikuasai oleh negara," jelas Zega.

Zega mengatakan, tanah tersebut dikuasai oleh negara karena lokasi tanah itu merupakan bagian lokasi tanah Efrach, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Nomor 54 atau Efrach Nomor 19 tanggal 9 April 1932 dengan pemegang hak Efrach adalah Sadrach Wakano.

"Jadi pemegang Efrach ini adalah Wakano, yang meninggal dunia pada 28 Oktober 1981. Yang selanjutnya pada 7 Agustus 1985 dibuat transaksi antara ahli waris dari Wakano dengan Fery Tanaya. Ketentunan undang-undang bahwa tanah daripada Efrach itu tidak bisa dipindah tangankan baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain. Jadi setelah meninggal almarhum Wakano maka selesailah disitu Efrach. Karena yang berhak untuk mengkonversi tanah itu adalah hanya pemegang hak tidak bisa dikonversi oleh orang lain," katanya.

Kedua tersangka sebelum ditahan dilakukan persiapan administrasi penahanan didampingi tim kuasa hukum Hendri Lusikooy cs.

Usai pengurusan administrasi, kedua tersangka langsung di giring ke Rutan Kelas IIA Ambon dengan mobil tahanan pidsus Kejati Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!