Fery Tanaya Jalani Sidang Perdana

AMBON - Fery Tanaya, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MW di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016 menjalani sidang perdana.
Sidang belangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ahmad Atamimi.
Terdakwa Fery mengikutinya secara virtual didampingi pengacarnya, asal Jakarta yaitu Henry Yosodiningrat.
Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Fery Tanaya dengan dugaan melalukan penjualan lahan milik Negara yang berlokasi di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016 kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Penjualan lahan oleh terdakwa Fery, bertujuan untuk membangun proyek strategis nasional yang namanya, PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut mangkrak hingga saat ini.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Fery didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KHUPidana.
Lahan seluas 48.645 meter persegi tidak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah dikawasan tersebut, mengingat status tanah adalah tanah erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano yang meninggal di tahun 1981.
Yang selanjutnya di tahun 1985 di buat transaksi oleh ahli waris dari Z Wakano kepada Fery. Ketentuan UU tanah Erfpacht tidak bisa dipindah tangankan baik kepada ahli waris atau pihak lain.
Setelah pemegang hak meninggal maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak menkonfersi tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonfersi oleh orang lain.
Faktanya, lanjut JPU Fery Tanaya justru menerima ganti rugi dari pihak PLN. Akibat dari perbuatan itu, Fery Tanata diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 6,081 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Maluku.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim kemudian memberikan ruang ke Pengacara Ferry.
Melalui pengacaranya mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa.
"Majelis yang mulia, terhadap dakwaan Jaksa, kita akan ajukan keberatan," tandas Henry.
Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (11/5/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. (MT-04)
Komentar