Sekilas Info

Berkas 5 Tersangka Jaringan Narkotika Antar Provinsi Masih di Tangan Jaksa

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien

AMBON – Hingga saat ini berkas 5 tersangka jaringan narkotika antar provinsi yang diusut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku masih ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kelima tersangka masing-masing berinisial FN, EP, MC, IR dan RB.

"Alhamdulillah untuk berkas perkara 5 orang tersangka yang marupakan jaringan antar Provinsi sudah tahap I dan sekarang masih sudah ditangan Jaksa," ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, Minggu (23/5/2021).

Dikatakan, berkas kelima tersangka ini belum dikembalikan setelah penyidik menyerahkan seluruh hasil penyidikannya.

Ia berharap, berkas para tersangka ini bisa secepatnya lengkap atau P21. "Jadi kita tunggu P21 (lengkap) saja oleh jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya Muttaqien mengaku, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank di Kota Ambon, untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari rekening milik bandar narkoba berinsial RB,  yang mengendalikan jaringan narkoba antar provinsi dari balik jeruji besi.

Hal ini dilakukan untuk pengembangan terhadap lima tersangka yang telah ditangkap  awal April 2021 lalu.

“BNNP juga koordinasi dengan beberapa bank, untuk mengetahui aliran dana yang digunakan tersangka untuk memuluskan barang haram,”tulis akui Muttaqien.

Menurutnya,  dari  rekening tersangka RB yang berada di beberapa bank, dapat diketahui asal aliran dana masuk maupun keluar yang diduga merupakan transaksi narkoba.

Ia juga menegaskan  tidak ingin kecolongan lagi, sehingga tersangka RB kini telah dipindahkan  ke penjara khusus di Rutan kelas IIA Ambon. Pengawasan juga dilakukan super ketat, mengingat RB selama menjalani penahanan di penjara ternyata masih bisa mengendalikan jaringannya  untuk bertransaksi narkoba.

“Untuk tersangka “RB”, bandar yang  kendalikan jaringan narkoba  antar provinsi sudah dikirim ke penjara khusus super ketat dari Rutan Ambon,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kelima tersangka dugaan tindak pidana narkotika  terdiri dari dua kurir, dua PNS dan satu napi.

Robby Tamatala alias RB adalah  saudara dari  Gerald Tomatala, terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakambangan.

RB  ditangkap tak lama setelah dua rekannya  tertangkap di Bandara Pattimura Ambon bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram sabu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!