Sekilas Info

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

AMBON – Menyikapi langkah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Maluku yang memberikan relaksasi dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor maka PT Jasa Raharja juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu sebesar 100 persen untuk semua golongan kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk meringankan denda pajak masyarakat Maluku, terlebih kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Adapun pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang "Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Luar Daerah dan di Dalam Daerah serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19)".

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Rabarja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara menjelaskan, pihaknya siap mendukung program Pemprov Maluku dengan memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor.

“Dengan adanya relaksasi atau pembebasan denda ini diharapkan dapat memberikan keringanan serta menarik minat masyarakat menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ,” ujar Komang dalam kepada malukuterkini.com, Jumat (11/6/2021).

Merujuk dari Pergub tersebut, ada empat kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua, biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah yang berlaku untuk kendaraan pribadi plat hitam saja.

Selain itu, PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga ikut ambil bagian dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu sebesar 100 persen untuk semua golongan kendaraan.

Pembebasan denda ini efektif berlaku mulai tanggal 10 Juni - 10 September 2021.

Dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lalu, pemilik kendaraan  yang menunggak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja. Sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100 persen.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pembebasan denda tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa,” jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!