Sekilas Info

Polres Malteng Tuntaskan Kasus ADD-DD Gale-Gale

AMBON - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng), akhir menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD, Negeri Administrasi Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, tahun 2015 dan 2016.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah melengkapi berkas perkara   SW (41), M (53) dan SA (38), sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, maka berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Malteng," ungkap Umasugi kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (15/6/2021).

Ia juga menjelaskan, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Malteng, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIT.

"Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD/DD Negeri Administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp 311.016.510 yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut,”  jelas Umasugi.

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat kepala Kejari Malteng bernomor B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka SW dan kawan-kawan sudah lengkap (P.21).

"Selain itu juga surat Kapolres bernomor T/37.c/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ini selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT, " ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka itu, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale, selanjutnya merupakan kewenangan JPU Kejari Malteng untuk disidangkan.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!