Sekilas Info

Ini 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8,6 M di Setkab SBB

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Menurut  Wahyudi, lima tersanga ini  ditetapkan  setelah jaksa melakukan  rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi, alat bukti surat hingga pada bukti kerugian keuangan negara, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.

"Saat ini Kejati Maluku menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada Setkab SBB yaitu berinisial RT, AP, MT, AN dan UH. Kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar," ungkapnya.

Kendati begitu saat disinggung soal identitas dan kapasitas para tersangka, salah satunya diduga Sekda SBB Mansur   Tuharea, Wahyudi menolak berkomentar secara detail.

"Itu saja dulu. Itu saja yang disampaikan ke saya. Nantilah akan disampaikan secara detail pada waktunya nanti," ujarnya.

Sebagiamana diketahui, dalam kasus bernilai Rp 18 miliar tersebut, jaksa melibatkan Inspektorat Provinsi Maluku dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di Setkab SBB tahun anggaran 2016.

Awalnya, dari hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang diduga kuat melibatkan Sekda SBB itu adalah Rp 7 miliar. Namun hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku dalam perhitungannya terungkap negara dirugikan mencapai Rp 8,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!