Warga Batu Merah Blokir Jalan

AMBON, MalukuTerkini.com - Warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon memblokir ruas jalan di wilayah tersebut, Rabu (23/3/2022).
Aksi pemblokiran jalan tepatnya di jembatan Batu Merah, sekitar pukul 22.20 WIT.
Informasi dihimpun malukuterkini.com, menyebutkan, aksi pemblokiran jalan ini berkaitan dengan rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 24-25 Maret 2022.
Pemblokiran jalan itu mengakibatkan, arus lalu lintas dari maupun keluar dari pusat Kota Ambon tak bisa melewati ruas jalan jembatan Batu Merah.
Warga mengklaim lokasi Dusun Hurunuang, yang diklaim keluarga Rehatta, sebagai objek yang akan dieksekusi, dan bukan tempatnya di Dusun Waihakila milik keluarga Masawoy.
Rencana ekseksi yang akan dilakukan PN berdasarkan surat kepada Pemerintah Negeri Batumerah Nomor W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Tak hanya pemblokiran, warga juga membakar ban di ruas jalan raya tersebut.
Arus lalu lintas kemudian langsung dialihkan melewati kawasan Pantai Mardika.
Ratusan personel kepolisian maupun TNI langsung dikerahkan ke TKP namun massa masih bersikeras dan blokade belum dibuka. Hingga Rabu (23/3/2022) pukul 23.40 WIT, ruas jalan masih ditutup warga.
Pihak kepolisian baik itu Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal yang dikonfirmasi malukuterki.com belum memberikan keterangan soal aksi ini. (MT-04)
Komentar