Sekilas Info

4 Penjudi Online di Malteng Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil menangkap empat pelaku judi online.

Para penjudi online yang ditangkap berinisial RKM (50), RC (41),  MHS (50)  dan ZD (52).

Kapolres Maltemg, AKBP Dax Emanuel Manuputty dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022) menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di lokasi  berbeda.

Dijelaskan, RKM ditangkap di ruamahnya Kelurahan Letwaru Kota Masohi, Minggu (14/8/2022) selanjutnya tersangka RC diamankan di Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Rabu (24/8/2022). Sementara ZD  dan MHS ditangkap di Kelurahan Namaelo, Kamis (24/8/2022).

Tindakan pada tersangka ini dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. "Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Mantan Kapolres Tual ini membeberkan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP serta barang bukti lainnya hasil tindak pidana para tersangka.

“Mereka ini menggunakan akun judi online berbagai jenis diantaranya judi online yang diakses para pelaku  Tyogelonline dan Kimdongtoto,” ungkapnya.

Para tersangka, kata mantan Kapolres Magelang ini, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Para tersangka dijerat dengan  pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!