Sekilas Info

Marasabessy Resmi Pimpin Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com – Muhamat Marasabessy resmi mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng).

Amanah tersebut diembannya setelah diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Senin (12/9/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1313.81-5271 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah – Provinsi Maluku yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian tertanggal 8 September 2022.

Sesuai SK Mendagri, dijelaskan Penjabat Bupati Malteng mempunyai tugas diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, meminta persetujuan Mendagri untuk Perda dan Perkada kecuali Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD,

Selanjutnya, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membuat program kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya dengan mendapat persetujuan Mendagri, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Marasabessy saat ini merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku

Hadir saat acara tersebut diantaranya Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, Wagub Maluku Barnabas Orno, Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie, Ketua TP-PKK Maluku Widya Pratiwi Murad, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Pimpinan OPD Pemprov Maluku, Forkopimda Kabupaten Malteng dan Pimpinan OPD Pemkab Malteng.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan wakil bupati Marlatu Leleury periode 2017-2022 berakhir 8 September 2022. Gubernur Maluku Murad Ismail kemudian menugaskan Sekda Malteng Rakib Sahubawa sebagai Pelaksana Harian hingga dilantiknnya Penjabat Bupati Malteng, Senin (12/9/2022). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!