Sekilas Info

Polisi Tunda Periksa Mantan Gubernur Maluku

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae

AMBON, MalukuTerkini.com - Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff berhalangan hadir guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kasus tukar guling aset Pemerintah Provinsi Maluku dengan aset milik Yayasan Poitech Hok Tong yang dilakukan tahun 2017 lalu.

Sesuai agenda seharusnya Selasa (27/9/2022) ian diperiksa bersama dengan mantan Sekda Maluku Hamin bin Thahir dan mantan Kepala Perpuatakaan Daerah Maluku Femmy Sahetapy.

Namun melalui Penasehat Hukum (PH), Assagaff berasalan sementara sakit.

"Pemeriksaan ditunda hingga 11 Oktober 2022. Yang bersangkutan izin lewat PH-nya," jelas Direskrimsus Polda Maluku, Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja – Ambon, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, untuk mantan Sekda Maluku dan Mantan kepala Perpustakaan telah diperiksa oleh penyidik Subdit III di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak pagi hingga siang hari dalam kasus tersebut.

"Kalau yang lain sesuai dengan jadwal," ujar mantan Wadirreskrimsus Polda Maluku ini.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menggarap 4 eks pimpinan DPRD Provinsi Maluku  periode 2014-2019.

Keempat mantan pimpinan dewan ini yaitu, mantan Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae serta tiga mantanw wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Syaid Mudzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina.

Sebagaimana diketahui, objek dalam tukar guling lahan yang di bidik polisi itu diantaranya  lahan tempat berdirinya perpustakaan wilayah milik Pemprov Maluku yang terletak di jalan AY Patty,  Kecamatan Sirimau dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong di kawasan Wailela,  Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Dalam proses tukar guling ini diduga ada indikasi kerugian negara sekitar sebab lahan milik pemprov tersebut  memiliki nilai jauh lebih mahal dibanding dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong.

Sebelumnya lagi penyidik juga sudah memeriksa eks Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans.

Sementara itu sejumlah saksi lain juga sudah digarap diantaranya, mantan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu, mantan Karo Hukum Setda Maluku Henri Far Far, dan sejumlah pejabat lainnya dilingkup pemprov Maluku termasuk sejumlah pengurus yayasan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!