Kadis Dukcapil SBB & Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin e-KTP

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menjerat dua tersangka korupsi pengadaan mesin perekaman e-KTP tahun anggaran 2018 pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) SBB.
Dua tersangka adalah Kapala Disdukcapil Demianus Ahiyate dan Kontraktor atau penyedia jasa Direktur CV Digo Gemilang Claudya M Soumeru.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres SBB dikomandai oleh Kasat Reskrim Iptu Irwan, dengan total kerugian negara sebesar Rp 602.635.000 dari total anggaran pengadaan Rp 1.496.000.000.
Dalam proses penyidikan penyidik menemukan, mekanisme pengadaan tidak sesuai bahkan hingg saat ini ada mesin yang ditemukan fiktif.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (6/12/2022) menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat dan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan 2 tersangka yaitu Kadis Dukcapil dengan inisial DA selaku PA/KPA merangkap sebagai PPK bersama Penyedia jasa dengan inisial CMS.
"Proses penyidikan sudah jalan kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022, berkas perkara dilimpahkan ke JPU untuk diteliti dan tanggal 5 Desember 2022 JPU menyatakan bahwa 2 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21)," jelasnya.
Ia mengaku penyidik juga sudah melakukan serangkaian penyidikan dan saat penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku didapat kerugian senilai Rp 602.635.000 dari total pengadaan kegiatan tersebut senilai Rp 1.496.000.000.
Kedua tersangka ini juga tambah kasat, dijerat melanggar Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Sementara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar