Berkas Tersangka Korupsi Anggaran Jaldis & SIMDES Tanimbar Masuk Pengadilan
AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas tersangka korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas (Jaldis) Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 masuk pengadilan.
Empat berkas tersangka dua kasus ini dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir oleh Bambang Irawan, selaku Ketua Tim JPU, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Selasa (13/12/2022).
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Tim JPU melimpahkan berkas masing-masing dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dilimpah dalam 2 berkas dan 2 tersangka yaitu EAO (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) dan DB (Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020). Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 371.503.200.
Sementara ugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan SIMDES di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 juga dilimpah dalam 2 berkas dan 2 tersangka yaitu SS dan NA, dengan kerugian negara sejumlah Rp 310.264.909
"Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Wahyudi. (MT-04)
Komentar