Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Maluku Divonis 8 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Oknum personel Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku, Alwi Satu divonis 8 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan majelis hakim pengadilan negeri Ambon dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu (18/1/2023) yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa ini divonis majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa," tandas hakim.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, hakim juga memerintahjN terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim jni sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Alwi yang merupakan jaringan narkoba di kawasan Batu Merah Ambon ini, hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada Fahmi Latif alias La dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sementara Rahul Walla divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Alwi Satu dan La Dau menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan Rahul menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana Rabu (28/9/2022), JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan penangkapan terhadap para terdakwa. Peristiwa itu berawal saat tim gabungan dari BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi.
Saat mendapat informasi mengenai adanya kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M Sangaji.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melaporkan kepada Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Cahyo Hutomo.
“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk menghadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” beber JPU.
Atas pengakuan terdakwa Alwi, tim kemudian menuju ke kosan milik Muhamad Fahmi Lating alias La Dau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan interogasi tentang keberadaan kiriman yang sudah diterima dari Alwi.
“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla. Atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” urai JPU.
Pada saat diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Sementara terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Dan pada saku belangkang celana sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.
Sekian itu terdajwa Raul mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, di mana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.
Para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. (MT-04)
Komentar